1.
Biografi Muhammad Syahrur
Sosok pemikir muslim yang sempat
menggoncang dan menggemparkan dunia pemikiran Arab ini, mempunyai nama lengkap Muhammad Syahru>r Ibnu Dayb. Ia lahir di Shalihiyah Damaskus, Syiria pada tanggal 11 April
1938 M. Ia adalah anak kelima dari seorang tukang celup yaitu Deyb Ibnu Deyb Syahru>r dari hasil perkawinannya dengan Siddi>qah Binti Salih Filyu>n.
Syahru>r memulai karir intlektualnya pada pendidikan dasar dan menengah di tanah
kelahirannya, tepatnya di lembaga pendidikan Abdurrahman al-Kawa>kibi, sebuah madrasah yang namanya diambil dari seorang nama penulis Arab
terkenal yang hidup pada 1849-1903 M dan gigih menyerukan perlawanan atas
bangsa Turki yang korup. Madrasah ini terletak di al-Midan di pinggiran kota sebelah selatan Damaskus yang berada di luar
batas kota tua. Pendidikan menengahnya, ia selesaikan pada tahun 1957, dalam
usia 19 tahun. Setelah itu, pada bulan Maret tahun 1957 dengan beasiswa dari
pemerintah Syiria ia dikirim ke Saratow dekat Moskow, Uni Soviet (sekarang
Rusia) untuk melanjutkan studinya dalam bidang Tehnik Sipil (Handa>sah
Mada>ni>yah) hingga tahun 1964.
pada tahun 1968, Syahru>r untuk kedua kalinya memperoleh beasiswa, kali
ini ia memperoleh beasiswa dari Universitas Damaskus untuk melanjutkan studinya
ke Dublin, Irlandia di Universitas Collage (National University of Ireland)
untuk memperoleh gelar MA dan Ph.D di bidang Mekanika Tanah (Soil Mechanis)
dan Teknik Pondasi (Foundation Engineering). Gelar MA (Master of Science) ia peroleh pada tahun 1969,
sedangkan gelar Ph.D (Philosohy Doctor) ia dapatkan pada tahun 1972.
Kemudian ia diangkat sebagai Propesor Teknik Sipil di Universitas Damaskus pada
tahun 1972-1999 dan tercatat sebagai tenaga edukatif dalam bidang
Mekanika Tanah dan Geologi.
a.
Latar Belakang Pemikiran Keagamaan
Dalam bidang keislaman, sebagaimana ia
memdalami filsafat linguistik dan humanis, keputusan orang tuanya untuk
mengirimkannya bukan pada pondokan (kuttab) atau sekolah keagamaan lokal
(madrasah), tetapi justru ke sekolah dasar dan menengah, kemudian studi
diploma sampai doktoralnya, ia lanjutkan dalam bidang teknik, membuatnya harus
memperoleh dan memperdalam pengetahuan dalam berbagai disiplin keilmuan
keislaman secara otodidak. Dalam hal ini , latar belakang intlektual
Syharur dalam bidang keagamaan (keislaman) hanya bisa disandarkan pada
laporannya sendiri dalam catatan biografi tentang perjalanan hidupnya ketika
memasuki tradisi Islam[1]).
Selain itu, sebagaimana kebanyakan intlektual Arab yang mengalami
terauma atas kekalahan Arab terhadap Israel tahun 1967, Syahrur memulai kajian terhadap warisan Islam
(tura>s) dengan
harapan mendapatkan jalan keluar dari krisis politik dan intlektual. Namun pada
dasarnya, kegelisahan intlektual Syahru>r untuk melakukan kajian keislaman,
secara global dapat dibedakan dalam dua dimensi yang saling
terkait, yaitu realitas masyrakat Islam kontemporer dan realitas doktrin turas
dalam Islam. Ia melihat bahwa masyarakat kontemporer talah terpolarisasi ke
dalam dua blok. Pertama, aliran Skriptualis-Literalis, adalah meraka yang berpegang secara kuat kepada arti
literal dari tradisi. Meraka meyakini bahwa warisan tersebut menyerukan skularisme
dan modernitas, yaitu kelompok yang menolak warisan Islam termasuk
Qur’an sebagai bagian dari tradisi yang diwarisi. Bagi mereka, ritual adalah
sebuah gambaran ketidak jelasan. Kedua kelompok ini menurutnya telah gagal
menyediakan modernitas kepada masyarakatnya.
Aliran Skriptualis-Literalis (Fundamentalis-Tradisionalis) telah mengubah pesan Universalisme al-Qur’an menjadi sebuah pesan yang sempit yang bisa membuat meraka
tenggelam dalam dinamika sejarah. Sedangkan aliran sekularis memahami
agama dengan sangat terpaku pada pandangan para agamawan dan institusi agama serta menolak seluruh
peninggalan Islam yang diwariskan, dimana hal tersebut dapat melepaskan mereka
dari akar historisnya.
Kegagalan kedua blok inilah yang kemudian
memunculkan kelompok ketiga, yaitu kelompok yang tidak mengusung tradisi dan
juga tidak mengusung sekularisme, dimana Syahru>r mengkelaim dirinya sendiri berdiri atau
berada dalam kelompok ini. Gerakan semacam inilah yang olehnya dimasukkan dalam
kategori gerakan yang mengusung modernitas yaitu gerakan yang menyerukan
kembali kepada at-Tanzi>l (teks asli) yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi
Muhammad, namun dengan menggunakan paradigma baru[2]).
Dalam hal ini, Syahru>r berpendapat, bahwa dalam memahami al-Qur’an umat Islam hendaknya memposisikan diri
sebagaimana generasi awal Islam. Dengan kata lain, di dalam memahami al-Qur’an
umat Islam harus memperlakukan al-Qur’an seolah-olah Nabi Muhammad baru
meninggal kemarin. Dengan pemahaman semacam inilah umat Islam akan mampu
memahami al-Qur’an sesuai dengan konteks di mana mereka hidup dan menghilangkan
keterjebakan pada produk-produk pemikiran masa lalu (turas).
Realitas historis menunjukkan bahwa setiap
generasi memberikan interpretasi al-Qur’an yang memancar dari realitas yang
muncul dan sesuai dengan kondisi di mana mereka hidup. Dengan demikian, muslim
modern lebih qualified untuk memahami al-Qur’an sesuai dengan tujuan dan
realitas modern yang melingkupinya. Dalam pengertian ini, dibanding
generasi sebelumnya, kaum muslim pada masa modern lebih memenuhi syarat untuk
memahami al-Qur’an yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan mereka sendiri.
Oleh karena itu, penafsiran tradisional tidak selalu mengikat masyarakat Muslim
modern. Bahkan, lebih jauh Syahru>r menyatakan, bahwa karena peradaban
mereka yang lebih maju, kaum Muslim modern memiliki prangkat analisis yang
lebih lengkap dan lebih baik untuk
memahami makna wahyu daripada para pendahulunya.
b.
Karya
Intlektual
Dalam kajian-kajian keislaman Syahru>r telah mampu menelurkan buah dari
ide-ide beriliannya dalam karya-karyanya yang juga banyak menyita perhatian
para pemikir muslim di berbagai belahan bumi ini, terutama dalam dunia
pemikiran Islam timur tengah. Berikut ini akan diuraikan dengan singkat
beberapa karyanya yang ia tulis dalam bentuk buku dan telah diterbitkan. Adapun
karya-karya tersebut adalah:
1.
Al-Kita>b wa al-Qur’a>n; Qira>’ah
Mu’a>s}irah.
2.
Dira>sah Islami>yah Mu’a>sirah fi>
ad-Daulah wa al-Mujtama’.
3.
Al-Isla>m wa al-Ima>m; Manz}u>mah
al-Qiya>m.
4.
Nahwu Us}ul Jadi>dah li Al-Fiqh
al-Isla>mi; Fiqh al-Mar’ah.
5.
Tajfi>f al-Mana>bi al-Irha>b.
Buku
ini adalah buku pertama Syahru>r
yang terdiri dari 822 halaman dengan empat bab pembahasan yang mengusung
gagasan-gagasan yang cerdas dan liberal mengenai konsep-konsep Al-Qur’an, baik
yang berkaitan dengan diskursur teologi, hukum, moral, maupun sosial
kemasyarakatan, dan memiliki signifikansi bagi perkembangan metodologi
penafsiran al-Qur’an, khususnya dalam merespon problem-problem kontemporer
sekarang ini, seperti masalah-masalah teologi, hukum, gender, politik, dan HAM.
Buku ini merupakan buku ke dua Syahru>r yang terbit pada tahun 1994, yang kembali diterbitkan oleh
percetakan al-Ahali. Buku ini terdiri dari 375 halaman
yang dibagi dalam sembilan bab pembahasan. Dalam bukunya yang ke dua ini, Syahrur dengan tajam menguraikan
tema-tema sosial politik yang terkait dengan persoalan warga
negara (civil) maupun negara (state). Secara konsisten, Syahru>r menguraikan tema-tema sentral
seperti al-usrah,
al-ummah, asy-sya‘a>b, ad-dimuqras}i>yah
wa asy-syura, ad-daulah, dan al-jiha>d dengan
senantiasa terikat pada rumusan teoritis yang
telah gariskannya dalam buku pertamanya.
Buku ini terbit pada tahun
1996 dengan penerbit yang sama.
Buku ini terdiri dari 401 halaman yang dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama menjelaskan sekitar pengertian Islam dan Iman serta
rukun-rukunnya, sedangkan bagian kedua menjelaskan
pengertian al-‘iba>d dan al-‘abi>d dan
perbedaan keduanya di dalam Al-Qur’an serta
diakhiri dengan pendapatnya secara lugas dan tegas tentang hubungan Islam dan politik. Dengan buku ini Syahrur mencoba untuk merekonstruksi konsep klasik tentang
rumusan rukun Iman dan Islam berdasarkan al-Qur’an, serta konsep sistem etika (manzu>mat al-qiya>m) melalui pendekatan semantik dan simbol-simbol linguistik yang
digunakan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang lebih mengarah kepada universalitas
Islam yang lebih inklusif.
Buku ini terbit pada tahun 2000 masih dengan
penerbit yang sama yaitu al-Ahali di Damaskus. Buku ke empat Syahru>r
ini, terdiri 383 halaman yang dibagi dalam enam bab yang
menjelaskan pemikirannya secara rinci seputar wasiat, warisan, kepemimpinan,
poligami dan pakaian. Dalam bukunya ini Syahru>r ingin
menjelaskan metodologi dan pendekatan baru dalam memahami fiqih yaitu teori limitnya. Buku ini cenderung mendobrak
pendapat ulama klasik yang masih mengakar dalam
tradisi keilmuan umat Islam. Metodologi fiqih barunya ini muncul didasari atas kesadaran bahwa risalah Nabu
Muhammad merupakan risalah yang sesuai setiap masa dan
tempat, tidak hanya risalah bagi
masyarakat abad ke-7 hijriah. Syahru>r melihat bahwa perlu adanya pemahaman baru dalam ibadah, muamalah dan akhlak dan tidak lagi bertaklid
secara buta terhadap mazhab fiqih yang ada seperti Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hambali. Kegelisahan inilah yang mendorongnya untuk mengkaji ulang Al-Qur’an dan Sunnah dalam menggagas fiqih barunya.
5. Tajfi>f al-Mana>bi al-Irha>b
Buku terakhir ini diterbitkan pada
pertengahan tahun 2008. Buku ini terinspirasi
dari tragedi 11 September 2001 yang menggoncang Amerika Serikat
ulah dari para teroris. Syahru>r
mencoba untuk memaparkan kekeliruan sebagian orang yang menjadikan agama sebagai alasan untuk berbuat kekerasan
terhadap orang lain. Oleh karena itu, ia menjelaskan dalam bukunya ini makna dari istilah jiha>d, qita>l (perang), amar ma’ruf nahi mungkar, murta>d, dan maqa>sid asy-syari>’ah. Di sisi lain buku ini juga hendak
menguraikan bahwa kedatangan Islam adalah rahmat bagi semesta alam.
2.
Landasan Pemikiran
a.
Landasan Filosofis
Ada tiga kata
kunci dasar yang menjadi landasan filosofis dalam proyek pemikiran,
pembacaan, dan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan yang dilakukan oleh Syahru>r,
yaitu: pertama, kaynu>nah yang merupakan
derivasi dari kata ka>na yang berarti berada atau being
(keberadaan). Kedua, sayru>rah
yang merupakan derivasi dari kata sa>ra
yang bermakna perjalanan masa atau kondisi berproses. Dan ketiga adalah s}ayru>rah yang berasal dari kata s}a>ra yang
berari menjadi (becoming, werden).
Bagi Syahru>r,
ketiga kondisi ini memiliki keterkaitan dan keterikatan antara satu dengan yang
lainnya. Kondisi berperoses (sayru>rah) akan tetap hampa (tidak berarti) apabila tidak terjadi pada
sesuatu yang eksis, sedangkan kondisi menjadi (s}ayru>rah) tidak akan terwujud selama tidak adanya sesuatu yang mengalami
kondisi berproses, dengan kata lain bahwa “tidak ada eksistensi tanpa
perkembangan, dan tidak ada perkembangan tanpa eksistensi”. Hal ini berarti
setiap eksistensi akan selalu mengalami kondisi berada (kaynu>nah) yang tak lepas dari perjalanan masa (sayru>rah) sebagai
kondisi berperoses yang terus mengalami perkembangan dan perubahan dalam tiap
tahapannya dan karenanya selalu mengalami kondisi menjadi (s}ayru>rah) sebagai tujuan.
Landasan diatas mengindikasikan akan adanya anjuran Syahrur untuk
sadar sejarah dalam memahami al-Qur’an utamanya pada konsep sayru>rah.
Meminjam istilah Amin Abdullah hal inilah yang disebut sebagai cara baca
historis (qira>’ah
tarikhi>yah) karena
bagaimanapun produk tafsir sekaligus metodologinya, juga sebagai eksistensi (kaynu>nah) yang tidak lekang oleh perjalanan sejarah/masa (sayru>rah) yang tentu harus berkembang dan bahkan berubah sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan zaman sehingga dalam hal ini proyek metodologi atau
prangkat prosudural dalam memahami al-Qur’an sebagai sebuah keharusan yang ini
merupakan bagian dari “kondisi berproses” dari perjalanan tafsir sebagai usaha
untuk membumikan al-Qur’an yang diaklektis di satu sisi dan ajaran Islam dimana
produk penafsiran sebelumnya dilain sisi bisa saja telah usang karena telah
mengalami “kondisi menjadi”.
b.
Landasan Hermeneutis
1.
Al-Hudu>d
Menurut Syahru>r, Ayat-ayat hukum yang terdapat dalam at-Tanzi>l al-Haki>m adalah ayat Hudu>di>yah, dengan pengertian bahwa Allah sebagai satu-satunya Syari’ yang
menetapkan batas-batas hukum yang terdapat dalam at- at-Tanzi>l al-Haki>m. Perumusan hal ini didasarkan atas pemahamannya terhadap firman
Allah yang terdapat dalam Q.S an-Nisa’ (4) ayat 13 dimana di dalamnya terdapat
kalimat “tilka
hudu>d Allah” dan ayat 14
terdapat kalimat “wa
yata’adda hudu>dahu”. Kata “hudu>d” di
sini berbentuk jama’ (plural), dari bentuk mufrad-nya
“had” yang artinya batas. Pemakaian bentuk plural di sini menandakan
bahwa batas (had) yang ditentukan oleh
Allah banyak, dan manusia memiliki keluasan untuk memilih batasan tersebut
sesuai dengan tuntunan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Selama masih
berada dalam koridor batasan tersebut manusia tidak menanggung beban dosa.
Pelanggaran hukum Tuhan terjadi jika manusia melampaui batasan-batasan
tersebut.
Pada ayat 14 penggunaan term “hudu>d” dinisbatkan kepada damir
mufrad (kata ganti tunggal) “hu”
(dia) yang merujuk kepada Allah saja. Sedangkan dalam penggalan ayat
sebelumnya yang berbunyi “wa man
ya’si Allah wa Rasu>lahu wa
yata’adda hudu>dahu” menegaskan bahwa perbuatan maksiat (menolak untuk mengerjakan)
dapat dilakukan terhadap Allah dan Rasul-Nya, tetapi pelanggaran terhadap
batasan hukum hanya terjadi pada Tuhan saja, karena penentuan hukum syari’at
yang terus berlaku hingga hari kiamat itu hanya milik Allah saja. Dia tidak
pernah memberikan otoritas ini kepada yang lain, bahkan kepada Nabi Muhammad
sekali-pun.
Dengan demikian
dapat ditarik kesimpulan bahwa semua syari’at yang berasal dari Nabi Muhammad
bersifat temporal dan tidak ada keharusan untuk memberlakukannya hingga akhir
zaman. Pada dataran ini, tersembunyi rahasia dan hikmah adanya sunnah untuk
diikuti pada satu sisi, sedangkan di sisi lain adanya posisi Nabi sebagai suri
tauladan untuk berijtihad dalam lingkup hudu>d (batasan) ketentuan Allah yang disesuaikan dengan kondisi obyektif
yang hidup dalam sejarah manusia.
Konsekuensi dari apa yang dijelaskan di atas adalah, hukum tidak boleh bersifat tunggal dengan satu pemahaman dan satu perspektif. Hukum Tuhan harus sesuai dengan kecendrungan manusia
yang selalu berubah, maju, dan berkembang. Maka dalam al-Qur’an selalu dijumpai
bahwa Syari’ hanya menentukan batasan-batasan saja. Ada yang berupa batasan
maksimal (al-had al-a’la) dan juga
batasan minimal (al-had al-adna)
maupun variasi dari keduanya. Ajaran Syari’at yang disampaikan kepada
Rasulullah bersifat hudu>diyah,
berbeda dengan syari’at para rasul sebelumnya yang bersifat a’iniyah.
Priode kerasulan Muhammad merupakan babak baru Syari’at modern bagi generasi
kontemporer.
Berdasarkan
perspektif di atas, Syahru>r kemudian
mengenalkan apa yang disebutnya sebagai teori batas. Ia menyatakan bahwa Allah
telah menetapkan konsep-konsep hukum yang maksimum dan minimum, dimana ijtihad
manusia bergerak dalam dua batasan tersebut.
2.
An-Nubu>wah dan Ar-Risa>lah
An-nubu>wah dapat dipahami sebagai akumulasi pengetahuan yang diwahyukan kepada
Muahammad yang memposisikannya sebagai Nabi. Konsep an-nubu>wah
mencakup seluruh informasi (al-akhba>r) dan pengetahuan ilmiah (al-ma’luma>t) yang
tertera dalam al-Kita>b,
sekaligus berfusngsi sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil atau antara
kebenaran realitas (al-haqi>qah) dan praduga semata (al-wahm). Nubu>wah Muhammad berbeda dengan nubu>wah
Musa dalam Taurat dan nubu>wah Isa dalam Injil yang mengandung sifat relatif dan dibatasi oleh penggal ruang dan waktu tertentu sebatas tingkat
pengetahuan pada masa turunnya nubu>wah tersebut. Sedangkan nubu>wah Muhammad adalah nubu>wah yang mengandung kemukjizatan yang memiliki karakter dan sifat
istimewa, universal dan berlaku hingga akhir zaman.
Adapun ar-risa>lah
merupakan kumpulan penetapan hukum yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sebagai pelengkap bagi pengetahuan yang telah diwahyukan
yang kemudian memposisikan Nabi Muhammad sebagai seorang Rasul. Risa>lah inilah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad melalui sunnahnya.
Penerapan Nabi terhadap kandungan Umm al-Kita>b (Qur’an) di daerah Arab pada abad ke-tujuh Masehi merupakan salah
satu bentuk penerapan risa>lah
yang sesuai dengan kondisi objektif pada waktu dan tempat tertentu.
Perbedaan antara konsep nubu>wah dan risa>lah dapat dilihat dalam tabel berikut:
Kriteria | Nubu>wah | Risa>lah |
Karakter | Terdiri dari ilmu-ilmu yang obyektif (maudu>’i) | Terdiri dari hukum-hukum (al-ahka>m) yang subyektif (zanni) |
Fungsi | - Pembeda antara yang hak dan yang batil - Memposisikan Muhammad sebagai Nabi | - Pembeda antara yang halal dan haram - Memposisikan Muhammad sebagai Rasul |
Muatan | Aturan universal alam semesta, aturan sejarah (ahsan al-qasa>s), aturan partikular fenomena alam (ahsan al-hadi>s, as-sab’ al-masa>ni), ayat- ayat penjelas (tafs}i>l al-kita>b) | Hudud, ibadah, al- akhlak (al- wasa>ya) ta’limat yang bersifat khusus atau umum, namun tidak termasuk dalam syariat, dan informasi ajaran yang pernah diterapkan pada nabi, bersifat lokal dan temporal |
3.
Al-H{anafi>yah dan
Al-Istiqa>mah
Pada sisi lain,
Syahru>r menemukan dua
aspek pemahaman keislaman yang juga dilupakan selama ini, yaitu: al-istiqa>mah dan al-h}anafi>yah.
Melalui analisis linguistik, ia menjelaskan bahwa kata al-h}ani>f berasal dari
kata h}anafa
yang berarti bengkok, atau melengkung. Sedangkan kata al-istiqa>mah
merupakan derivasi dari kata qawm yang
memiliki dua arti, yaitu: kumpulan laki-laki berdiri tegak (al-intis}a>b) atau
kuat (al-azm). Dari kata al-intis}a>b muncul kata al-mustaqi>m dan al-istiqa>mah,
lawan dari kata melengkung (al-inhira>f). Sedangkan dari kata al-azm, muncul kata ad-di>n al-qayyi>m (agama yang
kuat).
Bagi Syahru>r, untuk
mengetahui pesan hukum, maka perlu digambarkan perbedaan mendasar antara dua
konsep yang bertentangan ini, tapi saling melengkapi. Setelah memperhatikan
sejumlah ayat al-Qur’an yang mengandung istilah ini, ia menyimpulakan bahwa al-h}anafi>yah merupakan menyimpangan dari jalan yang lurus atau dari kelurusan.
Sedangkan al-istiqa>mah
adalah sifat dari kelurusan atau yang mengikuti jalan yang lurus. Lebih jauh ia
menjelaskan bahwa al-h}anafi>yah adalah sifat dasar dan alami dari seluruh alam. Hukum alam bendawi
menyatakan bahwa benda-benda tidak bergerak mengikuti pola yang benar-benar
lurus, tetapi cendrung mengikuti garis lengkung. Sehingga semua benda, mulai dari elektron
terkecil sampai dengan galaksi terbesar bergerak mengikuti garis lengkung. Hal
inilah yang membuat tata kosmos menjadi teratur dan dinamis.
Sejalan dengan
fitrah alam tersebut, dalam aspek kehidupan manusia hal itu juga terjadi,
sehingga realitas masyarakat cendrung bergerak secara harmonis mengikuti
tingkat kebutuhan masyarakat tersebut dalam wilayah tradisi sosial serta
kebiasaan atau adat. Dan untuk mengontrol dan mengendalikan sifat kelengkungan ini maka al-istiqa>mah
(kelurusan) menjadi sangat dibutuhkan untuk menegakkan aturan hukum. Tidak
seperti h}anafi>yah, istiqa>mah bukanlah
bagian dari hukum alam. Tetapi, ia lebih sebagai ketentuan Tuhan yang
bersama-sama dengan h}anafi>yah
digunakan untuk mengatur masyarakat manusia. Itulah sebabnya mengapa dalam
al-Qur’an tidak akan pernah ditemui ayat “ihdina> ila> al-h}anafi>yah” melainkan
“ihdina> as-s}ira>t al-mustaqi>m”, karena memang al-h}anafi>yah merupakan
sifat dasar alam yang telah ditetapkan sebelum alam itu ada. Dan dengan
demikian al-istiqa>mah menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menentukan
hukum.
Hubungan antara
h}anafi>yah dan istiqa>mah
sepenuhnya dialektis, dimana ketetapan dan perubahan yang terdapat pada
hubungan tersebut terjalin berklindan. Dialektika ini sangat penting karena hal
itu menunjukkan bahwa hukum itu dapat beradaptasi disetiap waktu dan tempat (s}a>lih} likulli zama>n wa maka>n).
3.
Metode Istimbat
Hukum
Syahrur melakukan pembacaan baru (rereding)
terhadap al-Qur’an atau at-Tanzi>l
al-Haki>m berdasarkan asumsi-asumsi metodologis sebagai berikut:
1. Memaksimalkan seluruh potensi karakter linguistik Arab dengan bersandar pada tiga pondasi yaitu, metode linguistik Abu Ali
al-Farisi, perspektif linguistik Ibn Jinni dan Abdul Qadir al-Jurjani, dan
syair Arab jahiliyah.
2. Bersandar pada produk akhir
linguistik modern yang menyatakan bahasa manapun tidak memiliki karakter
sinonim. Fenomena seperti ini, menurut Syahrur juga secara jelas terjadi dalam
bahasa Arab. Dengan kata lain, berdasarkan hal ini Syahru>r menolak adanya sinonimitas.
3. Jika Islam bersifat relevan
pada setiap ruang dan waktu , maka umat Islam harus menyikapi al-Qur’an
seolah-olah baru diturunkan kepada umat Islam sekarang ini. Karena sikap
seperti ini akan mengarahkan pemahaman umat Islam terhadap al-Qur’an selalu
bersifat kontekstual, dan menjadikannya selalu relevan dalam konteks apapun.
4. Al-Qur’an atau al-Kita>b merupakan petunjuk bagi manusia, bukan petunjuk
bagi Allah yang menurunkannya. Oleh karena itu seluruh kandungan al-Kita>b pasti dapat dipahami sesuai dengan kemampuan
akal manusia. Sehingga Syahrur menolak anggapan adanya ayat al-Qur’an yang
tidak dapat dipahami. Pemahaman terhadap al-Qur’an selalu bersifat relatif,
historis, dan temporal.
5. Allah telah meninggikan posisi
akal dengan cara mengungkapkannya dalam firman-firman-Nya. Oleh karena itu
Syahrur berasumsi bahwa tidak adanya pertentangan antara akal dan wahyu, dan
tidak adanya pertentangan antara wahyu dengan realitas yang berupa kebenaran
informasi dan rasionalitas penetapan hukum.
Berdasarkan asumsi-asumsi metodologis di
atas, Syahrur merumuskan langkah-langkah metodologis yang kemudian menjadi
pijakannya dalam rangka memahami al-Qur’an atau melakukan istimbat hukum yang
ia sebut sebagai Qawa>’id
at-Ta’wi>l. Adapun langkah-langkah metodologis tersebut
menurut Syahrur ada enam, yaitu:
1. Menjadikan linguistik Arab sebagai pijakan utama. Prinsip-prinsip
dalam hal ini ada lima poin. Pertama, bahasa Arab tidak mengenal adanya
sinonimtas, tetapi sebaliknya, satu kata bisa jadi memiliki beberapa potensi
makna (polivolen). Kedua, kata berposisi sebagai alat bantu memahami
makna karena yang menjadi substansi dalam bahasa adalah maknanya. Ketiga,
pijakan bahasa Arab adalah makna bahasa. Keempat, teks apapun hanya bisa
dipahami melalui alur logika yang rasional, dapat diterima akal dan tidak
bertentangan dengan realitas obyektif.
Dan kelima, berpedoman pada otentisitas bahasa Arab yang antara
lain memiliki karakter kata kerja yang berlawanan makna dan pengucapannya,
seperti “kataba” dan “bataka”. “dafa” dan “fada”. Maka dalam hal ini
pengetahuan terhadap filologi bahasa Arab (fiqh al-Lugah) sangat
signifikan.
assalamu'alaikum wr. wb.
BalasHapusini ga ada sambungannya ya????
saya penasaran dengan sambungannya.